Home Hukum Kronologi Pembunuhan di Hutan Kota Bekasi

Kronologi Pembunuhan di Hutan Kota Bekasi

Jakarta, Gatra.com – Korban pembunuhan berencana di Hutan Kota Patriot Bina Bangsa, Kota Bekasi, yang terjadi pada Minggu (24/10) diajak untuk meminum alkohol sebelum dibunuh oleh tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa korban berinisial AD yang pada saat itu mengendarai sepeda motor berpapasan dengan tersangka utama berinisial P. Tersangka P mengajak korban untuk minum-minum di hutan kota tersebut.

“Jadi diajak mabuk bersama dengan pancingan disiapkan minum kemudian mereka berempat minum,” tutur Yusri dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11).

Menurutnya, Y kemudian melaksanakan niatnya untuk membunuh AD bersama dengan 2 tersangka lain berinisial AW dan B.

Tersangka berinisial AW melakukan pemukulan terhadap korban juga mengikat tangannya menggunakan tali rapia. Korban juga disebut jatuh telungkup karena dipukul oleh AW.

Tersangka P menghantam kepala korban menggunakan batu sehingga meninggal dunia. Adapun tersangka B dalam kejadian ini melakukan pemukulan dan menutup jasad korban dengan daun dan ranting.

Jenazah AD ditemukan dengan kondisi tangan terikat pada Rabu (27/10). Menurut Yusri, karena terdapat laporan penemuan jenazah, polisi kemudian melakukan pergerakan.

Resmob Polda Metro Jaya sudah menangkap AW dan B. Adapun tersangka berinisial P yang merencanakan pembunuhan ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka utamanya P yang sekarang menjadi DPO. Sekalian juga saya sampaikan di sini untuk segera menyerahkan diri,” ujar Yusri.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah diamankan, kata Yusri, P sebelumnya pernah dikeroyok oleh korban dan teman-teman korban terkait permasalahan pribadi dan pekerjaan. Sakit hati yang dialami P karena pengeroyokan tersebut menjadi motif dari pembunuhan di hutan kota ini.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 170 KUHP. "Ini akan kami jerat dengan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku-pelaku sesuai dengan perannya masing-masing," tutur Yusri.

262