Home Regional ASN Kebumen Diizinkan Ajukan Cuti Tambahan

ASN Kebumen Diizinkan Ajukan Cuti Tambahan

Kebumen, Gatra.com – Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto, mengizinkan para ASN jajarannya untuk mengajukan cuti tambahan. Kebijakan terdebut dimaksudkan untuk menghindari kepadatan arus balik pasca-Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Hal itu juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penundaan arus balik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Arif juga mengimbau warga yang tidak ada urusan mendesak agar menunda kepulangannya.

Baca Juga: Potensi Macet di Tol Japek Saat Arus Balik, Jokowi Minta Pemudik Tak Balik Dulu ke Jakarta

Pengajuan cuti tambahan bisa menggunakan jatah cuti tahunan. Diketahui, sesuai aturan awal, cuti bersama hanya berlaku sejak tanggal 19-25 April 2023. Dengan masa berlakunya cuti bersama tersebut, maka sudah dipastikan akan menimbulkan kepadaatan kendaraan pada arus balik.

"Terkait hal tersebut, Bapak Bupati telah memberikan arahan langsung kepada kami, dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas pasca-Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka para Kepala OPD, camat dan lurah agar mengatur supaya pegawai yang hadir bekerja pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 26, 27, dan 28 April 2023 cukup 25%. Sedangkan selebihnya diberi kesempatan mengambil cuti tambahan [cuti tahunan]," jelas Kepada Dinas Kominfo Kebumen, Sukamto, Selasa (25/4).

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Para pejabat ini tetap hadir sebagaimana mestinya. Adapun untuk pelayanan masyarakat di tiap-tiap dinas atau instansi, kecamatan atau kelurahan, tetap buka seperti biasa. Dengan begitu, semua bisa terakomodir dengan baik.

"Untuk pelayanan di pemerintahan masih tetap buka seperti biasa. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi kepadatan arus balik, sehingga perlu ada pengaturan pegawai yang masuk bekerja pada tiga hari pascacuti bersama Idulfitri 1444 H, dan memberi kesempatan ASN mengajukan  cuti tambahan [tahunan]," terangnya.

Baca Juga: PNS Akan Dapat Hari Libur Tambahan Dengan Sistem Kerja Baru

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 850 tentang Pelaksanaan Hari Kerja Pasca-Lebaran disebutkan, selama pengaturan kehadiran kerja tersebut, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah memastikan pelayanan yang diselenggarakan oleh lingkungan kerja masing-masing tetap terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah agar menyampaikan jadwal kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen. 

53