Home Hukum Anggota Polres Wonogiri Dipecat In Absentia, Kok Bisa?

Anggota Polres Wonogiri Dipecat In Absentia, Kok Bisa?

Wonogiri, Gatra.com– Seorang anggota Polres Wonogiri, dipecat dari kesatuannya. Pria berpangkat Brigadir tersebut dipecat lantaran kasus narkoba.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan pada Selasa (1/8).

Brigadir DP diketahui belum lama berpindah tugas ke Polres Wonogiri. Dimana sekitar dua atau tiga tahun yang lalu bertugas di Polsek Manyaran.

“Itu kasusnya narkoba sebagai pemakai, sudah agak lama kasusnya pas tugas di Wonogiri,” kata Kasi Humas, Rabu (2/8).

Dia menerangkan, Brigadir DP ketahuan menggunakan sabu-sabu. Dimana yang bersangkutan ketahuan menggunakan narkoba ketika dilakukan pengecekan.

Selain itu, Brigadir DP diketahui mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri, dalam hal ini Brigadir DP melarikan diri dan tidak masuk dinas.

“Tidak masuk dinas cukup lama, prosesnya kan juga lama. Tidak bisa langsung dipecat,” terangnya.

Lantaran kelakuannya itu, Brigadir DP dipecat dari anggota Polri. Surat pemberhentian itu diberikan ke pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

“Dia dinas lama di Polair (Polisi air) kemudian pindah tugas di Wonogiri. Yang bersangkutan sudah dicari tapi tidak ada, akhirnya dipecat tanpa kehadiran,” jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan PTDH dilakukan kepada Brigadir DP yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Brigadir DP diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: KEP/1335/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Dalam upacara PTDH itu, diketahui Brigadir DP tidak hadir (in absentia). Namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Inspektur Upacara.

Menurutnya peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas aparat penegak hukum.

“Tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada seluruh anggotanya agar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut agar tidak kembali terulang.

“Polri tidak main-main dengan narkoba atau anggota yang terlibat tindak pidana. Sanksinya bisa sampai pemecatan, sedangkan yang berprestasi mendapatkan reward atau penghargaan,” tandasnya.

122