Home Hukum Bareskrim Tangkap Tujuh Tersangka Penyeludupan Narkoba, Ini Peran Tersangka

Bareskrim Tangkap Tujuh Tersangka Penyeludupan Narkoba, Ini Peran Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara yaitu pesawat dari Medan menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah inisial MR, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA. Arie menyebut dua dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan pegawai salah satu maskapai swasta, yakni Lion Air.

"Kita berhasil menangkap 7 orang tersangka," kata Arie dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/4).

Arie mengatakan DA dan RD berperan sebagai karyawan Lavatory Service Maskapai Lion Air.

"Saudara DA dan RD di mana yang bersangkutan adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L yang menyerahkan narkotika kepada kurir MR," ujar dia.

MPR berperan membawa narkoba dari Medan ke Jakarta dengan menaiki pesawat. Kemudian, tersangka inisial HF selaku operator atau pihak yang mengatur proses pengiriman narkoba yang melibatkan dua pegawai maskapai. HF juga disebut sebagai mantan karyawan Avsec Kualanamu.

"HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan, dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu," ujar dia.

Selanjutnya, tersangka BA merupakan istri dari HF yang berperan memantau keberadaan MR. BA juga memesankan tiket untuk tersangka MR.

"Yang berikutnya adalah JD, JD ini bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RD," ucap Arie.

Sementara tersangka R ditugaskan mengambil narkoba yang sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta menuju penerima.

Selain tujuh tersangka ini, polisi juga menetapkan tiga buron yakni E, Y, dan PP. Salah satu dari buron ini juga merupakan pegawai maskapai. Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya MR di Bandara Soekarno Hatta pada (22/3).

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," jelasnya.

17