Home Ekonomi BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan

BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa, pihaknya telah mengembalikan dana senilai Rp4,2 triliun kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya.

Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal 124.960 Pensiunan belum mendapatkan pengembalian dana Tapera, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi pada Selasa (4/6).

Menurut Heru, sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Adapun, pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” jelasnya.

Menurut Heru, untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain, NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu, Heru menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Adpaun, untuk ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Untuk diketahui, BPK melaporkan bahwa, sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dengan total sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan IHPS semester II-2021. Dengan judul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”.

22