Home Nasional Komnas HAM Siapkan Mekanisme Baru Tekan Kriminalisasi Pegiat HAM

Komnas HAM Siapkan Mekanisme Baru Tekan Kriminalisasi Pegiat HAM

Jakarta, Gatra.com - Tingginya angka kriminalisasi yang menimpa penggiat hak asasi manusia (HAM) menyebabkan Indonesia sering dikatakan mengalami fenomena shrinking democracy. Komnas HAM mencoba melakukan pencegahan kriminalisasi itu  dengan melakukan pendekatan sistemik.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian memaparkan, terkait itu, saat ini ada satu sistem mekanisme respon cepat baru yang sedang disiapkan.

"Dengan cepat merespon situasi di lapangan, harapannya kriminalisasi bisa turun, pemenjaraan bisa turun," tutur Saurlin di acara diskusi laporan tahunan Amnesty International, Jakarta, Selasa (28/3).

Sayangnya, mekanisme respon cepat yang dijelaskan Saurlin belum bisa menyelamatkan Haris Fatia dari jeratan hukum, yang kabanya, kasusnya terkait pencemaran nama bak Menko Marves akan segera disidangkan.

Sementara meski anggota Komnas HAM ini belum memberikan tanggal pastinya, sistem respon cepat yang juga melibatkan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat selesai di semester pertama tahun 2023.

"Sebelum BAP selesai, surat Komnas HAM sudah masuk di kepolisian untuk menjelaskan mereka pembela HAM," ucap komisioner yang diangkat pada November 2022 lalu itu.

Berkaca pada yang selama ini terjadi di Indonesia, Saurlin mengatakan, demokrasi di Indonesia tidak bisa berkembang karena ekosistem di sekelilingnya. Para aktor politik, ekonomi, bahkan media sangat membatasi ruang gerak bayi demokrasi, sampai terjadi stunting.

"Ternyata Reformasi 98 tidak terjadi pergantian rezim, yang terjadi pergantian oknum. Sehingga kondisi lama masih berlanjut sampai sekarang," ucap Saurlin. 

Keberadaan para aktor lama ini juga menjadi salah satu faktor banyaknya angka kriminalisasi kepada penggiat HAM, Misalnya, kasus Haris Fatia yang akan segera disidangkan karena mereka mengangkat isu keterlibatan Menteri Luhut di Papua.

Pengakuan kasus HAM berat oleh Presiden Jokowi pada Januari 2023 lalu meski dianggap sebagai kemajuan namun beberapa aktor politik lama yang diduga menjadi pelanggar HAM berat masih bebas.

Saurlin mengatakan, proses yudisial masih berjalan meski saat ini publik belum melihat perkembangan yang signifikan. Namun, Komnas HAM masih dan akan terus melakukan upaya non yudisial untuk mendata jumlah korban HAM.

Ini dinilai krusial karena hanya Komnas HAM yang memiliki wewenang untuk menyebut seseorang adalah korban atau bukan. Saurlin menegaskan, hal ini menjadi inisiasi Komnas HAM meski mereka bukan lembaga yang dilibatkan dalam kasus ini.

95