Home Hukum Terkait Harta Kekayaan, KPK: Selvy Mandagi Punya Penerimaan Lain

Terkait Harta Kekayaan, KPK: Selvy Mandagi Punya Penerimaan Lain

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (Sudin PRKP Jakut), Selvy Mandagi.

“Hari ini diperiksa klarifikasi pendapatan dan asal harta gitu dan yang bersangkutan menerangkan dengan baik,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/5).

Pahala menjelaskan, usai diklarifikasi tim LHKPN mendapatkan keterangan dari Selvy bahwa ia memiliki sumber penerimaan selain dari gaji yakni berupa tunjangan dari sang suami.

Untuk diketahui, Selvy Mandagi dipanggil akibat kerap mengungah perilaku flexing di media sosial. Saat itu ia mengunggah bukti pembayaran menginap selama dua malam di hotel bintang lima di Jakarta. Tak hanya itu, ia kerap membagikan momen pelesiran ke luar negeri.

Tercatat pada laman LHKPN KPK, Selvy tercatat memiliki aset senilai Rp6,67 miliar yang ia laporkan pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021. Dalam laporan tersebut ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,3 miliar yang tersebar di Jakarta Utara, Karawang, dan Minahasa.

Serta ia memiliki dua alat transportasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2011 dan sepeda motor merek Honda tahun 2010 dengan total nilai aset Rp253 juta. Kemudian harta bergerak lainnya Rp728 juta, kas setara kas Rp140 juta, harta lainnya Rp200 juta, dan hutang Rp200 juta.

Setelah selesai diperiksa, Selvy memilih bungkam saat ditanya soal kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK siang ini.

33