Home Politik Hacker Situs Kemendagri Ditangkap, Motifnya Ketidakpuasan

Hacker Situs Kemendagri Ditangkap, Motifnya Ketidakpuasan

 
Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menangkap peretas atau hacker situs Kementerian Dalam Negeri. Pelaku adalah ABS (21) lulusan Sekolah Teknik Menengah yang ditangkap di Komplek Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 
 
Wakil Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafrudin mengatakan, ABS merupakan aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi yang sedang berkembang belakangan ini.
 
Atas ketidakpuasan itu, ABS mengambil informasi dari dalam situs dan menggantinya dengan kalimat ketidakpuasannya. Hal itu diketahui saat pelaku menjalani serangkaian tes penetrasi terhadap beberapa situs yang lemah kemananannya, dengan menggunakan metode Defacing VSFI'PD. 
 
Namun, Asep menjelaskan, peretasan itu bukan kali pertama dilakukan ABS. Pelaku tercatat sudah pernah meretas 600 situs dalam dan luar negeri selama dua tahun.
 
"Selama kurun waktu dua tahun tersangka juga terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. [Hal ini] membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
 
Asep melanjutkan, ABS juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial peretasan sebuah situs. Salah satu upayanya, mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website. 
 
Peretasan itu terjadi di laman www.kemedagri.go.id pada 22 September 2019 lalu. Berikut kalimat peretasannya:
 
YOUR FILES IS MINE !! 
 
KAU ITU PEMIMPIN, YANG GAJI KAU ITU KAMI, SEHARUSNYA KAU MENURUTI APA KATA KAMI BUKAN KEINGINAN MEREKA YANG BERDASI !!! 
 
SUARA RAKYAT KAU BATASI, SEMUA KAU ANGGAP MAKAR dan DISKRIMINALISASI KAU HANYALAH BONEKA YANG DIIKAT TALI, TAK LEBIH DARI SEBUAH KOMEDI. !!!"
 
 
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Siber antara lain, satu buah Laptop merk ASUS warna merah, satu buah ponsel, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wifi. 
 
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai tindak pidana defacing dan illegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 thn penjara dan denda Rp10 miliar. 
559