Home Ekonomi PTPN V Bantah Tak Patuhi Regulasi Negara

PTPN V Bantah Tak Patuhi Regulasi Negara

Pekanbaru,Gatra.com- Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) V menampik tudingan abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai. 
 
Regulasi yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Aturan itu mengatur mengenai ruang sungai,dimana terdapat zona penyangga atau kawasan sempadan sungai. 
 
Adapun sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan,kanal,saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
 
Saat ini kawasan sempadan sungai di Riau banyak beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, termasuk perkebunan milik PTPN V. PTPN V sendiri memiliki konsesi seluas 92.000 ribu hektare, yang menyebar di sejumlah kabupaten di Riau. Penelusuran Gatra.com, sejumlah sebaran tegakan pohon sawit perusahaan plat merah itu menerabas sempadan sungai. 
 
Kepada Gatra.com Humas PTPN V Rizki Athriansyah mengatakan, jika pihaknya melanggar ketentuan sempadan sungai, maka perusahaanya tidak akan mengantongi sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). 
 
Kata Rizki, untuk mendapatkan sertifikat tersebut salah satunya harus sesuai dengan ketentuan sempadan sungai.  "Bukti konkretnya seluruh kebun kita telah tersertifikasi ISPO," ungkapnya, Rabu (10/2). 
 
Kawasan sempadan sungai memiliki garis sempadan berbeda tergantung lokasi dan ukuran sungai. Untuk sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kanan kiri palung sungai sepanjang daerah aliran sungai. 
 
Sedangkan garis sempadan untuk sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kanan kiri palung sungai sepanjang daerah aliran sungai. 
 
Diketahui, alih fungsi kawasan sempadan sungai menjadi kebun sawit dituding sebagai pemicu banjir dan kekeringan. Ini lantaran tanaman sawit memiliki sifat  menyerap air, bukan menyimpan air. 
 
Secara terpisah, pegiat lingkungan hidup Riau, Rawa El Almady, mengungkapkan ahli fungsi  lahan di sempadan sungai terjadi secara massif di Riau. 
 
Meski begitu pria yang juga seorang antropolog itu mengatakan, tidak semua perubahan sempadan sungai berimbas pada persoalan lingkungan hidup. Hal itu tergantung pada semangat yang melatarinya. 
 
"Kalau orang Melayu yang hidup di tepian sungai, membuka lahan kebun itu memang dari pinggiran sungai, dan sudah menjadi sistem sosial untuk mencukupi kehidupan sehari-sehari. Tapi, kalau perusahaan yang melakukanya, itu cendrung atas dorongan kapital dengan alih fungsi lahan yang massif, dan akan berdampak terhadap lingkungan hidup," terangnya.
443