Home Kebencanaan Baznas Jateng Kemas 34 Sapi Kurban dalam Kaleng

Baznas Jateng Kemas 34 Sapi Kurban dalam Kaleng

Semarang, Gatra.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah mengemas bantuan daging kurban Iduadha dalam bentuk olahan rendang dan kornet dalam kaleng. Ketua Baznas Jateng, Dr. KH. Ahmad Darodji menyatakan, daging dikemas dalam kaleng lebih praktis dan tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan. “Pengemasan dalam kaleng satu alternatif karena daging kurban bisa dikirim ke daerah yang sulit terjangkau atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus,” katanya di Semarang, Jumat (23/7).

Untuk proses penyembelihan pengalengan daging Baznas Jateng bekerja sama dengan PT Surya Jaya, produsen pengalengan daging hewan kurban di Probolinggo Jawa Timur. Hal ini karena di Semarang belum ada pabrik pengalengan daging. Kalau disembelih di Semarang lalu dibawa ke Probolinggo tidak bisa dikalengkan karena daging pasti rusak, oleh karena sapi disembelih di Probolinggo, dagingnya langsung masuk friser. “Pemprosesan pengalengan tidaklah cepat, butuh waktu sebulan, tapi saya minta diperecepat,” ujarnya.

Menurut Darodji pada Iduladha 1442 H/2021 mendapatkan kepercayaan dari para pekurban sebanyak 34 ekor sapi. Naik dibandingkan tahun lalu sebanyak 20 ekor sapi. Sapi itu antara lain berasal dari pimpinan Baznas, Bank Jateng, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Satu ekor sapi bisa menjadi sebanyak 580 kaleng, setiap kaleng berisi 200 gram. Seluruh daging yang dikalengkan tersebut, 50% diolah rendang dan 50% diolah kornet. “Hanya bagian daging sapi yang dikalengkan, sedangkan bagian kepala sapi, kaki, jeroan, dan lainnya tidak bisa dikalengkan,” ujarnya.

Bagian kepala, kaki, jeroan sapi, lanjut Darodji dibagikan kepada para santri yang tidak bisa pulang karena PPKM dan pandemi Covid-19, panti asuhan, dan tuna netra.

Sementara, Ketua Baznas Pusat, Prof. Dr. KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Tata cara penyembelihan kurban di Baznas juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.

"Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Kurban dalam bentuk kaleng yang berisikan rendang bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik,” ujarnya.

Noor Ahmad menambahkan inovasi yang dilakukan Baznas ini akan memberi banyak manfaat, terlebih saat ini Indonesia masih dalam krisis akibat pandemi Covid-19, yang membuat banyaknya keluarga rentan membutuhkan pertolongan.

1163