Home Nasional LPSK Dorong Komnas HAM Terbitkan lagi Surat Keterangan Korban HAM Berat

LPSK Dorong Komnas HAM Terbitkan lagi Surat Keterangan Korban HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Noor Sidharta, menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan Komnas HAM bisa semakin erat, terutama untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Noor berharap koordinasi kedua lembaga yang sudah tercipta dari periode-periode yang lalu juga akan terus terjalin di masa kepemimpinan Komnas HAM periode 2022-2027.

"Para korban pelanggaran HAM berat ini mereka itu kebutuhannya itu sebenarnya gak muluk-muluk. Apalagi, mereka yang sudah sepuh, korban 65-66," ucap Noor Sidharta dalam acara Diskusi Publik Mengokohkan Keadaban HAM di Indonesia, Jakarta, Rabu (7/6).

Noor mendorong para komisioner Komnas HAM yang tengah menjabat akan lebih intens mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Dengan surat keterangan tersebut, LPSK akan dapat membantu memberikan layanan kepada para korban, misalnya di bidang pelayanan kesehatan, termasuk rehabilitasi psikologi, psikososial, dan semacamnya.

"Mereka ini adalah manusia biasa seperti kita yang memerlukan perhatian, atensi. Yang memerlukan kasih sayang. Yang memerlukan pengakuan," ucap Noor dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-30 Komnas HAM ini.

Sekjen LPSK menyampaikan harapannya agar Komnas HAM dan LPSK bersama dengan lembaga-lembaga lainnya tidak hanya mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di Indonesia, tapi juga bisa memperhatikan para korban di kasus yang pernah ada.

LPSK mendorong agar Komnas HAM bisa segera menerbitkan surat keterangan tersebut agar para korban bisa semakin cepat mendapat pelayanan dan bantuan.

240